PENGERTIAN BANDAR UDARA
Bandar udara merupakan sebuah fasilitas tempat
pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling
sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar
biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan
maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation
Organization) Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan
(termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara
keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura
adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang
merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi
angkutan udara untuk masyarakat".Selain itu bandar udara juga memiliki
fungsi yang sama dalam hal pengoperasiannya, seperti contoh bandar udara yang
dikelola oleh BUMN dan bandar udara yang dikelola oleh TNI AU.
Bandar udara merupakan terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar
udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian
pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian
pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain
menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu, (runway), dan landasan
penghubung ( taxiway),terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron)
dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang. Bandar Udaramerupakan tempat untuk
menyelenggarakan operasi penerbangan,
pelayanan jasa kebandara udaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
ekonomi, pelayanan umum bagi masyarakat, karena itu bandar udara berfungsi
sebagai pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah.
