PENGERTIAN BANDAR UDARA



PENGERTIAN BANDAR UDARA



Bandar udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".Selain itu bandar udara juga memiliki fungsi yang sama dalam hal pengoperasiannya, seperti contoh bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan bandar udara yang dikelola oleh TNI AU. Bandar udara merupakan terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu, (runway), dan landasan penghubung ( taxiway),terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron) dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang. Bandar Udaramerupakan tempat untuk menyelenggarakan operasi penerbangan,  pelayanan jasa kebandara udaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ekonomi, pelayanan umum bagi masyarakat, karena itu bandar udara berfungsi sebagai pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah. 

Newest
Previous
Next Post »